Senin, 28 Februari 2011

PETISI KEDAULATAN PANGAN RAKYAT INDONESIA

To:  Masyarakat Indonesia
Jakarta, 24 Februari 2011

Dengan berkat rahmat Tuhan yang Maha Adil, kami yang bertandatangan di bawah ini, warga negara Indonesia yang terdiri dari petani, buruh, nelayan, perempuan, penggiat lingkungan hidup, anak-anak, pemuda dan pelajar/mahasiswa, kaum miskin kota, pekerja, akademisi, rohaniwan dan kalangan masyarakat lainnya mengungkapkan petisi kedaulatan Pangan Rakyat Indonesia, berikut ini:

Sesungguhnya krisis harga pangan yang terjadi sekarang ini, sebagai akibat dari diterapkannya sistem neolibarilisme. Melalui World trade organizations dan free trade agreement. Akibatnya pertanian terkonsentrasi pada pertanian eksport, dan monokultur. Dewasa ini makanan tidak lagi sejati nya untuk makanan manusia, tetapi makanan telah diutamakan sebagai bahan industri agrofuel, dan keperluan perusahaan peternakan. Makanan juga menjadi bahan spekulasi perdagangan. Saat ini terus terjadi perampasan tanah-tanah rakyat dan penguasaan tanah-tanah negara oleh perusahaan-perusahaan private di dunia ini.

Sesungguhnya kedaulatan pangan itu adalah hak dari segala bangsa di dunia ini untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk berkecukupan pangan, dan berbagi bahan pangan secara sukarela dan bergotong royong dengan bangsa-bangsa lainnya. Bahwa hak dari bangsa-bangsa di dunia ini telah berkurang bahkan hilang untuk bisa melindungi dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Bahwa tekad para peminpin pemerintahan pada World Food Summit yang diselenggarakan Food and Agriculture Organizations (FAO) pada tahun 1996 untuk menghapuskan kelaparan sebanyak 50 persen dari jumlah 825 juta pada tahun 2015 dipastikan gagal. Karena yang terjadi justru sebaliknya, kelaparan terus meningkat, diperkirakan sudah lebih 1 milyar pada tahun ini. Pun demikian di Indonesia jumlah orang-orang yang lapar tidak berkurang, bahkan orang-orang yang lapar cenderung akan meningkat. Dengan terjadinya krisis harga pangan maka jumlah orang miskin akan meningkat tajam menjadi 60,40 juta jiwa. Yang paling rentan adalah perempuan dan anak-anak.
Sesungguhnya pemerintah Indonesia yang ada sekarang ini telah salah arah dalam mengambil kebijakan pembangunan pertanian dan pangan di Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah tidak sanggup lagi menjaga kedaulatan pangan rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menyerahkan kebijakan pangan Indonesia pada perangkap perdagangan bebas pangan dunia, ke tangan para spekulan pangan dunia, mendorong pemenuhan pangan Indonesia dari hasil impor. Pemerintah Indonesia telah membiarkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bukan untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan pangan rakyat Indonesia, tetapi sebaliknya untuk kepentingan perusahaan-perusahaan besar. Semua ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah abai terhadap konstitusi Indonesia, terutama pada pasal 33 UUD 1945, dan juga pasal 27 ayat 2, 31, dan 34.

Untuk menegakkan kedaulatan pangan dan mengakhiri kekalaparan di Indonesia dengan ini kami rakyat Indonesia menyatakan bahwa:
1. Pemerintah Indonesia segera mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil Genetik Modified Organisme (GMO). Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan mengganti rezim perdagangan dibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA). Menjamin ketersediaan benih lokal dengan memajukan pengetahuan para petani dan mengganti UU 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman yang banyak mengkriminalkan petani. Sistem distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan.
2. Pemerintah Indonesia harus melaksanakan reforma agraria dan landreform untuk memastikan hak setiap petani untuk menguasai tanah pertanian, sesuai dengan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No. 5 tahun 1960, dan pemerintah Indonesia harus mencabut undang-undang; Undang-undang no. 7/2004 tentang sumber daya air, Undang-undang no. 18/2004 tentang perkebunan, serta Undang-undang no. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Pemerintah Indonesia harus menempatkan pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia, dan pemerintah Indonesia harus menghentikan pengembangan food estate. Untuk menghambat ini salah satunya adalah dengan merevisi UU 7/1996 tentang Pangan. Pemerintah Indonesia harus mengembangkan pertanian berkelanjutan yang menjaga keanekaragaman hayati, mengurangi ketergantungan input luar, dan memandirikan pertanian di Indonesia.
4. Pemerintah Indonesia harus membangun industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya raya ini. Sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor.
5. Pemerintah Indonesia segera memfungsikan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk menjadi penjaga pangan di Indonesia, dengan memastikan mengendalikan tata niaga, distribusi dari hasil produksi pangan petani Indonesia, khususnya padi, kedelai, jagung, kedelai, dan minyak goreng. Pemerintah Indonesia juga harus menjadi pengendali seluruh impor pangan yang berasal dari luar negeri.
6. Pemerintah Indonesia perlu memastikan adanya perlindungan sosial, menjamin pemenuhan pangan, pendidikan, kesehatan bagi semua warga negara, khususnya para buruh dengan menjamin kepastian kerja dan menghapus sistem upah murah. Menghapuskan UU No.13/2004 yang tidak menjamin kesejahteraan buruh dan mempermudah sistem kerja outsourcing.
7. Pemerintah Indonesia dengan segera membuat program khusus menyediakan pangan bagi rakyat miskin, dengan mengutamakan makanan bagi para ibu hamil, menyusui, juga bagi perempuan-perempuan yang berstatus janda, dan tidak memiliki pekerjaan dan juga bagi anak-anak balita.
Kami rakyat Indonesia akan terus berjuang untuk bisa menegakkan kedaulatan pangan demi tegakkan kedaulatan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sabtu, 26 Februari 2011

GURU PROFESIONAL..?

Hajat negara untuk menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional rasa-rasanya masih jauh dari harapan. Hal ini dilihat dari berbagai aturan yang mengiringinya serta latar belakang niat dan kemauan beberapa oknum guru yang sekarang ini sedang menikmati sejumlah hadiah yang namanya honor profesi itu.
Salah satu yang memperihatinkan adalah soal ketentuan 24 jam/minggu yang harus dimiliki seorang guru baru dibayarkan honor profesinya. Akibatnya...guru berburu jam, ada yang keliling sekolah dalam menutupi kekurangan jumlah jam yang dimilikinya di sekolah utama, ada yang membuat macam-macam kegiatan,lembaga,program siluman yang tak jelas ujudnya tak pula terukur keberhasilannya, malah ada yang hanya judul.
Jadi dengan kondisi ini tidak ada yang berbeda dengan apa yang terjadi didunia pendidikan/sekolah kita sebelum adanya program sertifikasi ini.
Semua orang yang bekerja di sekolah pasti tahu bahwa untuk memenuhi jam mengajar disekolah pangkalan (meminjam istilah orang-orang pendidikan yang terlalu bijak itu ) sangat sukar, lalu menjadi guru terbang (kesana-kemari) adalah alternatif, jadi sekolah utama tetap saja ditinggal (tidak dimaksimalkan).
Jadi, gurupun, orang-orang didunia pendidikanpun, ikut-ikut bermain sandiwara, mengelabui rakyat yang dijadikan sebagai mesin uang itu. Hal ini menunjukkan bahwa program ini lebih mirip bagai proyek abal-abal. Tidak ada pengawasan yang akuntabel yang mampu memberi sinyal mana yang patut diberi honor profesinya mana yang tidak...pantas mengapa..? karena honor profesional ini oleh banyak pihak dianggapnya bak rezeki nomplok. Pada saat pencairannya, banyak yang teriak mengaku turut berjasa,turut lelah,turut bergembira (lalu menuntut syukuran) minta bagian masing-masing dari honor itu. Lalu sang Gurupun tidak merasa keberatan sebab ia sendiri tidak menyadari bahwa itu adalah honor profesi (habis dia juga menganggap cuma rezeki nomplok semata, karena keprofesionalannyapun "diragukan" ).
Sebaliknya cuma sedikit guru yang sejak dahulunya sudah profesional (jauh sebelum program profesional itu diluncurkan) tetapi kurang dihargai dan diperhatikan, karena tak pernah ada supervisi yang profesional dilakukan, hanya penilaian berdasarkan pantauan dari jauh dan berkat laporan Kepala sekolah yang " ABS "
Dan bagaimana pengertian Profesional ini dikalangan guru-guru/pendidikan kita ? Sudahkah kesadaran mereka tentang tugas-tugas hakiki seorang guru itu sudah profesional ?
Profesional tidak hanya diukur dari kaplingan  waktu, ia lebih menjurus kepada keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan masyarakat dan Tuhan.
Mari coba kita jawab dengan jujur, berapa persenkah guru-guru yang disebut profesional itu bisa menulis (nggak usah bukulah, artikel saja atau ulasan tentang buku umpamanya), berapa intens nya guru-guru menulis,membaca buku terbaru yang berhubungan dengan profesinya, berapa buku yang ia beli setelah menerima honor profesinya,perlengkapan apa yang bertambah setelah ia memperoleh honor profesinya, seberapa intens ia mengunjungi perpustakaan sekolah atau perpustakaan wilayah,sudahkah pola pikirnya berubah kearah pemikiran seorang profesionalis (wah ini yang sulit)

Sama persoalannya dengan animo masyarakat kita yang sekarang berlomba-lomba melamar jadi guru PNS. Motivasinya jelas sudah hitung menghitung untung rugi,serta prediksi pengembalian modal.Nah jika begini, negara kita ini mau dibawa kemana ? disemua bidang disemua lini persoalannya sama, menghamburkan uang rakyat tanpa jelas hasilnya. Kenaikan Anggaran Pendidikan juga menjadi misteri, lihat saja...masih banyak sekolah-sekolah yang rubuh, masih banyak anak-anak masyarakat yang nggak bisa sekolah karena mahal, karena nggak bisa beli buku sakin banyaknya dan sakin mahalnya.
Jadi Perlu kajian lebih dalam lebih cepat lebih menyeluruh (Konfrehensiv) terhadap Sistem Kenegaraan kita ini termasuk kajian tentang Kepegawaian Negeri kita, tentang pendidikan/sekolah , tentang masih dibutuhkankah status PNS itu atau paling tidak ada sistem yang membuat menjadi PNS itu bukan pilihan utama termasuk soal  rasionalitas jumlah dan kebutuhan otentiknya.

PENERAPAN PENDEKATAN IDEOLOGI KEMANUSIAAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN

Pendidikan pada prinsipnya adalah pekerjaan kemananusiaan yang dilakukan atas azas-azas kemanusiaan dalam berbagai kegiatan. Kunci utamanya adalah kemampuan Guru dalam mengejawantahkan pemahaman Ideologi Kemanusiaan itu dalam bahasa dan tindakannya setiap kali ia berhadapan dan berinteraksi dengan Muridnya atau diantara sesama mereka. Tuntutan perkembangan Science dan Technology dan perkembangan jiwa sosial manusia saat ini semakin memaksa Guru untuk tanggap mengevaluasi profesi yang ia sandang agar dapat mengukur kebenaran,ketepatan tindakan edukasi yang ia lakukan selama ini.

Ideologi Kemanusiaan itu adalah sebuah sikap yang menyatukan ideologi Politik dan Kenegaraan, Ideologi Sosial dan Kemasyarakatan, Ideologi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ideologi Ekonomi dan Kesejahteraan, Ideologi Hukum dan Keadilan, Ideologi Bumi dan Alam semesta,Ideologi Kebudayaan dan Keteraturan dengan Ideologi Agama dan Ketuhanan.

Ideologi Kemanusiaan menjadi satu-satunya tonggak batas tujuan yang harus menjadi tumpuan pandang dalam melakukan setiap aktivitas dalam kehidupan manusia. Dan start gerakan menuju tonggak tersebut dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan yang lebih tinggi tingkatannya. Dan guru adalah komunitas yang paling bertanggungjawab dalam memberi pemahaman dan keyakinan dalam diri setiap anak didiknya sehingga cita-cita pendidikan untuk menghasilkan generasi baru yang mampu mengatasi semua persoalan kemanusiaan itu bisa dicapai.

Selama ini pendidikan dilaksanakan tanpa didasari oleh satu Ideologi yang jelas. Ideologi yang dipakai oleh Guru di lembaga-lembaga pendidikan cenderung bersifat aditif yang menyebabkan ketergantungan yang sangat besar anak didik kepada sang guru, kepala sekolah sehingga tidak memiliki kesadaran apapun terhadap potensi otak yang ia miliki. Sebagai contoh jika ada satu pertanyaan dari sang murid..." apa resepnya jika mau maju Pak/Ibu guru..?", maka akan serta merta sang guru akan menjawab ;....." ya belajar!" tanpa pernah memberi rincian lebih jelas tentang pengertian belajar yang sesungguhnya itu, padahal jika belajar itu hanya dikerangkeng dalam pengertian sempit seperti, membaca,menulis,rajin sekolah, kerjakan PR dari guru, ikut perintah guru, jangan bandel,...maka sang murid tidak akan pernah mengerti apa sesungguhnya yang paling penting dari sekolah itu. Maka karena ia tak pernah mengerti esensi dari aktivitas sekolah itu, jadilah sekolah seperti rutinitas budaya biasa didalam pemikirannya (termasuk pemikiran orangtua). Dengan dasar pemikiran yang sempit itu pula maka bahasa,sikap dan perilaku anak didik sekarang ini tidak lagi mencerminkan suasana kehidupan manusia yang tengah belajar hidup dan belajar kemanusiaan.

Sesungguhnya kita tidak melihat sebuah Sistem Pendidikan Nasional yang jelas sekarang ini demikian pula Sistem Pendidikan ditingkat Sekolah-sekolah. Hal ini menjadi ada karena guru sebagai pihak yang paling bertanggungjawab didalam pelaksanaan seluruh kegiatannya tidak dilibatkan baik secara langsung maupun tidak dalam merencanakan,menyusun dan mengevaluasi Sistem Pendidikan Nasional tersebut.Sistem yang hanya berisikan kalimat-kalimat yang bersifat normatif dan sulit diukur tingkat kegagalan dan keberhasilannya. Dengan kata lain Sistem itu tidak menggambarkan arah,sasaran.target dan tujuan pendidikan nasional kita secara jelas. Bukti dari kelemahan itu cukup banyak misalnya ;
1. Banyaknya kebijakan pendidikan yang tumpang tindih (tidak satu atap)
2. Pemilahan dan Pemilihan Rumpun Ilmu yang akan menjadi penentuan Jenis dan Jenjang sekolah tidak jelas
3. Penentuan Kewenangan ditingkat operasional di sekolah-sekolah juga tidak jelas
4. Orientasi sekolah menjadi tidak synergi dengan fakta kebutuhan suatu masyarakat,wilayah,dunia kerja.
5. Perimbangan antara teori dan praktik tida kberbanding lurus
6. Rasionalitas Sekolah dengan Jumlah Anak usia sekolah sangat rendah
7. Rasionalitas perbandingan jumlah guru spesialisasi keahlian dengan Jumlah Mata pelajaran yang ada sangat aneh
8. Masih banyaknya jumlah sekolah menengah umum yang tak jelas tujuannya apa
9. Dan masih banyak bukti yang lainnya.

Yang lebih memperparah kondisi sekarang ini adalah jumlah guru yang tak tahu dan tak mau tahu akan kondisi ini jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan guru yang secara progresif mau melakukan hal-hal yang bersifat antisipatif demi kepentingan masa depan anak didiknya. Demikian pula dengan Kepala-Kepala sekolah. Yang sedikit itupun berada di dua tempat, di kota-kota besar sebagian dan di desa-desa terpencil sisanya. Kedua pihak itu justru saling lempar tangungjawab atas alasan sistem tanpa memikirkan nasib anak didiknya yang menjadi korban. Padahal seharusnya semua guru dan kepala sekolah harus lebih awal mengetahui kelemahan sistem tersebut dan lebih mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan sesuai dengan kebutuhan anak didiknya dan kebutuhan negaranya. Itulah guru, mereka seharusnya lebih memahami bahwa pendidikan itu adalah proses yang unsur-unsurnya adalah Mengetahui dan Mengalami. Yang paling penting adalah bagaimana menggerakkan potensi otak yang dimiliki anak didik tersebut bukan mendikte,memaksakan apa maunya guru atau kepala sekolah. Yang terakhir ini yang tidak tampak dijelaskan didalam sistem pendidikan nasional kita itu dan harus bisa diantisipasi secara kreatif oleh guru dan kepala sekolah.

Budaya pintar masih mendominasi kepala guru-guru bukan kecerdasan. Budaya hafalan masih digandrungi bukan kemampuan analisis, hal ini diakibatkan sebagian besar guru justru tak pernah mengasah daya analisisnya sendiri dan berprinsip guru lebih tahu dari pada anak didiknya tanpa menyadari bahwa diera sekarang ini guru tidak lagi hanya yang ada di ruang-ruang kelas, tidak lagi hanya yang berbaju seragam, tidak lagi hanya yang PNS dan Non PNS, sekarang ini guru ada dimana-mana yang tidak terbatas pada soal ruang dan waktu. Guru hanya fokus pada hasil yang tertulis dari pekerjaan anak didiknya,guru hanya fokus pada sikap anak didik selama diruang kelas. Demikianlah jika dalam diri seorang guru dan kepala sekolah tidak tertanam Ideologi Kemanusiaan yang merupakan Filosofi Pendidikan sejak dahulu kala hingga hari ini dan seterusnya. Ideologi itulah yang harus digunakan sebagai pendekatan (Approach), metoda, prinsip dasar dalam berkomunikasi dan berinteraksi.

Ideologi Kemanusiaan itu pulalah yang akan menjadi pusat kontrol yang bisa menghindarkan generasi-generasi muda kita dari penyimpangan-penyimpangan perilaku sosial dengan catatan guru mulai menyadarkan dirinya sendiri untul bersikap progresif dalam mengembalikan akses politik pendidikan yang seharusnya menjadi miliknya. Hal itupun memungkinkan jika guru tak lagi trauma terhadap politik sehingga tidak bisa membedakan politik liar dengan politik pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya serta kewajiban profesinya. Yang dijadikan dasar Sistem Pendidikan kita selama ini adalah Politik Kekuasaan bukan Politik Pendidikan. Hal itu disebabkan karena para guru tidak berada disana, guru meninggalkan dunia yang ia geluti, bersembunyi dibalik slogan-slogan etika demi mengamankan dirinya sendiri tanpa mau dimintai pertanggungjawaban profesinya sendiri. Mereka jadikan anak didiknya sebagai bumper untuk menmghindari tuntutan aktivitasnya dalam Politik Pendidikan.

Pendidikan menjadi suatu pekerjaan yang memboroskan dana rakyat tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan jika sistem pendidikan nasional kita tetap saja menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan alat kekuasaan sebuah golongan yang pada akhirnya akan menghasilkan Individu-individu Liberalis yang Monoethic dan siap menghancurkan Negara dan Bangsa ini. Semoga semua ini bisa kita sadari dengan baik.