Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Agustus 2011

APAKAH GURU KITA SEORANG AHLI ?

Ahli kah seorang Guru ? sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bertanggungjawab. Keahlian seorang Guru tidak cukup terbatas pada kemampuannya dalam memahami mata pelajaran yang ia ajarkan, pandai menyampaikannya,pandai memakainya,serta pandai memberi contoh penggunaannya.
Ahlinya seorang guru tentu saja lebih diutamakan soal kemanusiaan yang dihasilkan ada pada diri manusia yang telah selesai menjalani proses pendidikan itu. Dan manusia yang diproses dalam pendidikan itu menjadi tanggungjawab guru, tidak boleh mengelak, karena memilih profesi guru harus siap berhadapan dengan konsekuensi tanggungjawab itu, dengan begitu maka predikat keahlian atau profesionalitas guru baru dapat pengakuan.
Pintar tetapi tidak tepat dalam mengaplikasikan kepintarannya sehingga membawa ekses negatif bagi orang lain, tidak menjadi ukuran keberhasilan. Pintar,tepat aplikasinya tetapi tidak mau membagi ilmunya kepada orang lain, itu juga tidak ukuran keberhasilan. Mau berbagi tetapi tidak sesuai dengan kaedah keilmuan yang ia tekuni juga tidak berhasil. Jika mau dihitung secara angka-angka maka jauh lebih baik manusia yang kepintarannya sedang-sedang saja tetapi memang ia kuasai dan bisa secara nyata bermanfaat besar bagi masyarakat (dapat membantu masyarakat mengatasi persoalan hidup yang ia hadapi).
Keahlian seorang guru memang sangat sukar diperoleh jika sang guru hanya bergantung pada apa yang ia pelajari diwaktu kuliahnya,apa yang ia baca dari buku-buku paket semata.Tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,tidak memiliki pengetahuan memadai dalam bidang psikhologi pendidikan dan anak remaja,kurang memiliki pengalaman dalam berorganisasi pada masa mudanya. Demikian juga jika guru tersebut tidak berjiwa progresif,konon lagi menganut faham ABS (Asal Bapak Senang),ATD (Asal Tidak Digeser),ACNP (Asal Cepat Naik Pangkat),AGTB (Asal Gaji Tak Berkurang,dll,maka keahlian itu sangat sukar untuk dimiliki.
Banyak guru yang hingga hari ini belum menyadari bahwa hakikat pendidikan itu sesungguhnya sesuatu yang bisa membuat manusia menjadi ;
- Berpengetahuan meliputi ; science dan technologi
- Berketerampilan meliputi ; mampu menginformasikan,mampu
  mentransformasikan,mampu melakukannya sendiri
- Berbudi Pekerti meliputi ; orangnya taat asas,orangnya taat hukum.

Indikator pencapaian hakikat itu ditunjukkan adanya ;
- Watak seseorang yang mencakup; mentalitas,spiritualitas,moralitas
- Kepribadian seseorang mencakup; simpati dan empati

Keahlian tentu saja harus dapat melahirkan keahlian. Artinya Guru yang ahli tentunya akan menghasilkan lulusan yang ahli. Jika demikian maka Negara tidak akan rugi membiayai pendidikan guru dan penyediaan seluruh fasilitas yang dibutuhkan.
Sayangnya guru dari dulu hingga sekarang ini masih dijadikan sebagai alternatif terhadap kelangkaan kesempatan dan lapangan kerja sehingga tidak sedikit guru yang bahkan tidak tahu apa yang dinamakan Kode Etik Profesi Guru atau apa yang dinamakan kompetensi guru itu. Bertambah parah lagi rekruitment guru sangat tidak memperhatikan unsur-unsur keahlian sebagaimana yang dibutuhkan dari seorang guru.Lembaga-lembaga Tenaga Kependidikan yang sudah tidak taat lagi pada asas minat,bakat,motivasi,tingkat kesimbangan emosional dan kepribadian calon-calon mahasiswa yang ia terima yang kelak akan ia jadikan sebagai guru. Jadi jika harus memilih, lebih baik materi test penerimaan calon guru dan calon mahasiswa prodi kependidikan/keguruan itu ditekankan pada materi uji yang menyangkut kepribadian/kejiwaan yang meliputi minat,bakat,motivasi,kecerdasan emosional ketimbang kepintaran yang sudah diakui negara melalui ijazah yang ia pegang.

Kita berharap untuk masa depan pendidikan nasional sangat diperlukan keahlian itu,baik pada diri guru,diri Kepala Sekolah, diri Kepala Dinas atau Kepala Kantor yang mengurusi pendidikan hingga keahlian Menteri Pendidikan dalam masalah pendidikan agar resiko kemanusiaan tidak dijadikan korban sebuah proses.

Minggu, 14 Agustus 2011

DPR,Kualitas,Independensi dan Ketegasannya

Oleh : Toto Pardamean Sinaga
                                        Pendahuluan,
Sesungguhnya seorang pemegang Mandat adalah orang kepercayaan yang dianggap mampu mewujudkan kehendak dari sipemebri Mandat. Demikian pula halnya dengan Anggota DPRn yang mendapat Mandat dari rakyat itu. Tugas mereka yang utama adalah mewujudkan apa yang menjadi kehendak rakyat Kesetiaan dan Ketaatan setiap anggota DPR pada pelaksanaan tugas utama itu perlu ditegaskan kepada setiap calon anggota DPR yang sedang berancang-ancang sekarang ini dalam Pemilu 2014. agar tidak salah kaprah menganggap dirinya menjadi bayang-bayang kelompok Penguasa dan Kelompok Pengusaha.

Kualitas Anggota DPR.
Secara Normatif dapat dikatakan di DPR kita sekarang ini telah terjadi beberapa peningkatan diantaranya adalah soal latar belakang pendidikan,usia rata-rata masih muda,ragam profesinya kian bertambah,namun dalam hal Kualitas masih sangat dipertanyakan.

Sebagaimana tugas utamanya tadi,sesungguhnya kualitas DPR hanyalah terukur  dari seberapa banyak kehendak rakyat yang dapat mereka penuhi dan seberapa besar pula keberpihakan mereka kepada massa rakyat. Berbicara mengenai kualitas anggota DPR sama halnya dengan membicarakan kehidupan negara dan kehidupan rakyat lima tahun sesudah Pemilu.  DPR adalah lembaga pemikir rakyat. DPR lah yang menyusun strategi pembangunan bangsa Indonesia sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita luhur segenap rakyat Indonesia. Disisi lain membicarakan Kualitas DPR juga mengandung desah kekecewaan pada masa lalu sekaligus harapan dimasa mendatang.

Kualitas yang rendah dari DPR tercermin dari bertumpuknya gugatan rakyat terhadap beberapa kebijakan penyelenggara negara dan pemerintahan, riuh rendahnya reaksi rakyat yang menolak berbagai proyek-proyek yang mereka nilai dan rasakan sebagai pemberat beban kehidupan mereka. Ini artinya adanya ketidak sinkronan antara Konsepsi pembangunan menurut kehendak rakyat yang dititipkan lewat wakilnya dengan konsep pembangunan menurut kehendak Pemerintah sebagai pelaksana program. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan Amanat Rakyat tidak berkolerasi sama sekali.

Pertentangan Kehendak rakyat dengan kehendak penyelenggara negara semestinya tidak terjadi jika DPR mampu dan mau melaksanakan peran dan fungsinya secara utuh dan taat asas. Hal itu akan membuktikan benar adanya sebuah lembaga tinggi negara di negara ini dimana segala sesuatunya hanya akan dilaksanakan selagi sesuai dengan kehendak rakyat.DPR hanya mediasi yang mengamini apa maunya rakyat, artinya anggota DPR baik perorangan maupun kelembagaan tidak punya otoritas apapun dalam memberi persetujuan atas apa yang akan dilaksanakan pemerintah tanpa persetujuan rakyat.

Apa yang seharusnya dilakukan DPR.

Dengan demikian maka tata laksana tugas DPR adalah diawali dengan mengklasifikasi  seluruh persoalan yang dihadapi rakyat yang beragam itu serta mengidentifikasi seluruh keinginan rakyat. Fungsi ini tentu lebih banyak difokuskan pada peran dan fungsi DPRD sebagai Basis Data Otentik (BDO). Jadi tidak seperti apa yang terjadi sekarang ini peran dan fungsi DPRD justru tenggelam oleh peran dan fungsi DPR. DPRD pun harus memaksimalkan fungsi dan peran lembaga-lembaga rakyat didaerah-daerah bukan sebaliknya. Hal seperti ini dapat menghindarkan terjadinya sentralisasi  kebijakan bahkan menyempitnya ruang kebijaksanaan pada ruang sempit diseputar wilayah pusat pemerintahan. Sama halnya dengan fungsi dan peran penyelenggara pemerintahan di daerah, tidak ada program yang tidak berasal dari kehendak rakyat di wilayahnya masing-masing sehingga tidak ada istilah program keseragaman pembangunan sebab akan mengacu pada keberagaman persoalan dan kehendak rakyat sesuai dengan klasifikasi persoalannya masing-masing dalam semua bidang baik pendidikan,ekonomi,sosial budaya dll.
Dengan tindakan awal yang baik seperti itu tentunya pelaksanaan peran konstitusi DPR akan dapat menghasilkan konstitusi yang nyata melindungi kehendak rakyat agar semua kehendaknya tidak dapat digugat oleh kepentingan apapun.
Negara kita dikenal sebagai tempat berdiamnya satu bangsa yang multikultur dengan berbagai ragam caranya dalam menghidupi dirinya.Dan itulah yang harus dikembangkan secara terus menerus dan itulah yang menjadi keunggulan bangsa ini.

Independensi DPR.

Sikap independensi ini menjadi jati diri DPR, sebab pada hakekatnya keterikatan anggota DPR dengan Parpolnya harus terus berkurang bahkan minim sebab dilembaga perwakilan rakyat Indonesia selayaknya tidal dikenal Lembaga Perwakilan Parpol untuk menjaga Lembaga Tinggi Negara ini tidak senantiasa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak berhubungan dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan tidak terkooptasi dengan persoalan-persoalan sebatas kekuasaan semata. Oleh karena itu setiap anggota DPR semestinya tidak lagi merangkap sebagai pengurus Parpol dan tidak merangkap jabatan sebagai Pejabat publik/Negara. Sistem yang menjaga independensi DPR harus terus dibangun dan diperkuat. Tetapi untuk menjaga agar tidak terjadinya peralihan kekuasaan dari pemerintah ke DPR maka harus pula diciptakan mekanisme keterlibatan rakyat melalu berbagai lembaga rakyat , lembaga-lembaga Adat, termasuk NGO pada tingkat daerah yang terendah sampai ke desa-desa. Hal ini sekaligus sebagai penerapan desa dan masyarakatnya  sebagai sokoguru pembangunan nasional.

Sikap Tegas.

Sikap Tegas.
Tegas tidak sama dengan ngotot. Tegas berarti tidak goyah dari prinsip-prinsip mementingkan dan mengutamakan kepentingan dan kehendak rakyat karena kepentingan dan kehendak rakyat itulah yang menjadi sumber hukum,sumber kebenaran seorang anggota DPR dalam berargumentasi. Tegas berarti selalu siap dengan resiko demi memperjuangkan amanat rakyat. Tegas membutuhkan disiplin sebagai salah satu pilarnya, salah satu dari cerminan disiplin itu ialah setiap anggota DPR harus punya schedule yang tertulis tentang apa yang ia lakukan selama masa tugasnya. Schedule yang terbuka dan dapat diujinilai oleh rakyat. Tidak ada alasan untuk menunda perumusan dan pengesahan UU yang sangat dibutuhkan rakyat.

Penutup.

DPR adalah refresentatif Rakyat bulan Parpol, tangga terakhir gedung DPR adalah batas akhir seorang anggota DPR sebagai pengurus dan pejabat Parpol atau pejabat negara dan publik lainnya. DPR merupakan gedung perwakilan rakyat yang seluruh pekerjaannya harus berdasarkan apa yang menjadi keinginan dan kehendak rakyat. Anggota DPR perlu berpikir dan bercermin pada dirinya sendiri yang akhir-akhir ini sering diteriaki,digugat,dicerca oleh rakyat sipemberi Mandat. Seluruh Sistem Ketatanegaraan kita mestinya harus dianalisis agar memperoleh legalitas dari keseluruhan rakyat.

Ditulis kembali setelah melakukan revisi untuk penyesuaian
dari artikel yang sama dan pernah diterbitkan di Harian Mimbar Umum Medan
pada Hari Sabtu 28 Maret 1992.